MENYEBARLUASKAN KEBAIKAN

Web ini Kumpulan tulisan kajian keagamaan yang menarik berdasarkan Al Qur’an dan Hadits Nabi Saw. Selain tulisan, Web juga berisi berita menarik seputar Madrasah, Video Tiktok dan Youtube yang baik untuk ditonton. Ikuti terus kajiannya, jangan sampai terlewatkan. Baca semua tulisannya. Semoga mendapatkan kebaikan. Amin

Senin, 09 April 2018

Terkontrol Dengan Baik

Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Intrenasional (May Day). Setiap negara di dunia ini memperingatinya setiap tahun. Berbagai macam aktivitas yang dilakukan untuk memperingati hari buruh tersebut. Mulai dari perlombaan, kenaikan gaji bagi buruh oleh perusahaan, seminar, lokakarya, diklat, sampai demo besar-besaran menuntut pihak perusahaan dan pemerintah untuk menaikkan gaji dan Upah Minimum Regional (UMR).
Tidak terkecuali  di Indonesia, setiap tanggal 1 Mei selalu saja ada demo para buruh, baik di depan perusahaannya, di kantor DPR dan DPRD, di Kantor Gubernur dan Bupati, di depan kantor Menakertrans, bahkan di depan istana presiden. Biasanya mereka menuntut kesejahteraan buruh dan ketidakadilan yang dialami para buruh ketika bekerja di perusahaan.
Tahun ini, 1 Mei 2011 jatuh pada hari minggu (hari libur). Ribuan buruh melakukan demonstrasi di depan bundaran HI menuju istana presiden. Salah satu tuntutan yang mereka ajukan adalah penghapusan sistem outsourcing yang diatur dalam UU no. 13 Tahun 2003. Undang-undang tersebut harus secepatnya direvisi untuk dapat menyejahterakan buruh.
Outsourcing adalah badan/lembaga yang melakukan aktifitas jasa perekrutan tenaga kerja, biasanya berbentuk yayasan. Lembaga outsourcing ini bekerjasama dan melakukan kontrak kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
Dewasa ini outsourcing sudah menjadi trend dan kebutuhan dalam dunia usaha, namun pengaturannya masih belum memadai. Sedapat mungkin segala kekurangan pengaturan outsourcing dapat termuat dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang sedang dipersiapkan dan peraturan pelaksanaanya, sehingga dapat mengakomodir kepentingan pengusaha dan melindungi kepentingan pekerja.

Problematika mengenai outsourcing memang cukup bervariasi. Hal ini dikarenakan penggunaan outsourcing dalam dunia usaha di Indonesia kini semakin marak dan telah menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda-tunda oleh pelaku usaha, sementara regulasi yang ada belum terlalu memadai untuk mengatur tentang outsourcing yang telah berjalan tersebut.
Dengan banyaknya lembaga/badan yang menyediakan jasa pekerja, dikhawatirkan terjadi persaingan yang tidak sehat. Hal ini diperburuk dengan tidak ada aturan yang jelas tentang persaingan dunia pekerja outsourcing.

Pemerintah harus bertindak cepat agar revisi UU No. 13 tahun 2003 dapat diselesaikan oleh DPR. Supaya sistem outsourcing terkontrol dan persaingan pekerja dapat berjalan dengan baik. Tentunya akan membuat lembaga perekrut pekerja akan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para pekerjanya agar siap bersaing dan memberikan yang terbaik bagi perusahaan atau lembaga tempatnya bekerja.

Selamat Hari buruh, semoga sukses selalu dalam bekerja....!!

08 Mei 2011, 23:04:54

Tidak ada komentar:

Popular