Setiap
tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Intrenasional (May Day). Setiap negara di dunia ini
memperingatinya setiap tahun. Berbagai macam aktivitas yang dilakukan untuk
memperingati hari buruh tersebut. Mulai dari perlombaan, kenaikan gaji bagi
buruh oleh perusahaan, seminar, lokakarya, diklat, sampai demo besar-besaran
menuntut pihak perusahaan dan pemerintah untuk menaikkan gaji dan Upah Minimum
Regional (UMR).
Tidak terkecuali di Indonesia, setiap tanggal 1 Mei selalu saja
ada demo para buruh, baik di depan perusahaannya, di kantor DPR dan DPRD, di
Kantor Gubernur dan Bupati, di depan kantor Menakertrans, bahkan di depan
istana presiden. Biasanya mereka menuntut kesejahteraan buruh dan ketidakadilan
yang dialami para buruh ketika bekerja di perusahaan.
Tahun ini, 1 Mei 2011 jatuh pada
hari minggu (hari libur). Ribuan buruh melakukan demonstrasi di depan bundaran
HI menuju istana presiden. Salah satu tuntutan yang mereka ajukan adalah
penghapusan sistem outsourcing yang diatur dalam UU no. 13 Tahun 2003.
Undang-undang tersebut harus secepatnya direvisi untuk dapat menyejahterakan
buruh.
Outsourcing adalah badan/lembaga
yang melakukan aktifitas jasa perekrutan tenaga kerja, biasanya berbentuk
yayasan. Lembaga outsourcing ini bekerjasama dan melakukan kontrak kerja dengan
perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
Dewasa ini outsourcing sudah menjadi trend dan
kebutuhan dalam dunia usaha, namun pengaturannya masih belum memadai. Sedapat
mungkin segala kekurangan pengaturan outsourcing dapat termuat dalam revisi UU
Ketenagakerjaan yang sedang dipersiapkan dan peraturan pelaksanaanya, sehingga
dapat mengakomodir kepentingan pengusaha dan melindungi kepentingan pekerja.
Problematika mengenai outsourcing memang cukup
bervariasi. Hal ini dikarenakan penggunaan outsourcing dalam dunia usaha di
Indonesia kini semakin marak dan telah menjadi kebutuhan yang tidak dapat
ditunda-tunda oleh pelaku usaha, sementara regulasi yang ada belum terlalu
memadai untuk mengatur tentang outsourcing yang telah berjalan tersebut.
Dengan banyaknya lembaga/badan yang menyediakan jasa
pekerja, dikhawatirkan terjadi persaingan yang tidak sehat. Hal ini diperburuk
dengan tidak ada aturan yang jelas tentang persaingan dunia pekerja
outsourcing.
Pemerintah harus bertindak cepat agar revisi UU
No. 13 tahun 2003 dapat diselesaikan oleh DPR. Supaya sistem outsourcing
terkontrol dan persaingan pekerja dapat berjalan dengan baik. Tentunya akan
membuat lembaga perekrut pekerja akan memberikan pendidikan dan pelatihan
kepada para pekerjanya agar siap bersaing dan memberikan yang terbaik bagi
perusahaan atau lembaga tempatnya bekerja.
Selamat Hari buruh, semoga sukses selalu dalam
bekerja....!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar