MENYEBARLUASKAN KEBAIKAN

Web ini Kumpulan tulisan kajian keagamaan yang menarik berdasarkan Al Qur’an dan Hadits Nabi Saw. Selain tulisan, Web juga berisi berita menarik seputar Madrasah, Video Tiktok dan Youtube yang baik untuk ditonton. Ikuti terus kajiannya, jangan sampai terlewatkan. Baca semua tulisannya. Semoga mendapatkan kebaikan. Amin

Selasa, 24 April 2018

Sarana Bersilaturrahmi Warga Kota

Banjarmasin sekarang telah menjelma menjadi kota besar. Hampir tidak ada lagi ruang atau tempat untuk bermain anak-anak, tempat berkumpul, dan lapangan untuk bermain bola pun juga tidak ada. Dewasa ini, tempat rekreasi dikota Banjarmasin adalah mall, plaza, kafe, mini market, butik, hotel, warung makan atau ketempat-tempat wisata yang ada diluar kota Banjarmasin.

Pemerintah kota berencana untuk menjadikan eks lapangan Kamboja dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). RTH merupakan amanah dari Undang-undang kita, yakni UU No. 26 tahun 2007. Yang mana setiap kota besar harus menyediakan 30% lahan pertanahannya untuk dijadikan RTH.  

Ruang Terbuka Hijau (RTH) banyak sekali manfaatnya bagi kehidupan manusia, binatang dan tumbuh-tumbuhan lainnya. Dengan adanya RTH, maka kota akan terasa sejuk, nyaman, adem dan tentunya udaranya akan terasa segar. Selain itu, tanam-tanaman yang ada di RTH dan juga didepan rumah-rumah warga kota serta pohon-pohon yang ada disepanjang jalan akan bisa menyerap polusi udara. Sehingga kadar racun dari polusi tersebut bisa terminimalisir bahkan bisa hilang sama sekali.

Kota-kota besar khususnya di Indonesia sekarang ini sangat jarang menyediakan lahan pertanahannya untuk RTH. Lahan-lahan yang ada diperkotaan dijadikan lahan bisnis, seperti hotel, perumahan, ruko, toko, gedung-gedung , apartemen, mall, plaza, area parkir, dan sebagainya. Dengan dimanfaatkannya lahan untuk bisnis, maka pemerintah daerah akan mendapatkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melimpah. Sehingga ada kesan bahwa RTH yang dibangun seolah-olah terpaksa, karena RTH adalah amanah dari Undang-undang jika tidak dibangun maka akan dikatakan melanggar Undang-undang.

Kepala daerah sepertinya tidak perduli dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh asap kendaraan bermotor dan asap pabrik didaerahnya. Dengan bertambahnya volume kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, maka polusi udara semakin meningkat. Belum lagi ditambah dengan datangnya musim kemarau, sehingga debu jalanan akan berterbangan kemana-mana. Semuanya itu akan menyebabkan kesehatan warga masyarakat dan juga bagi bupati/walikota serta pejabat-pejabat dibawahnya menjadi terganggu. Udara yang tidak sehat lagi akibat polusi akan mengakibatkan munculnya benih-benih penyakit. Mulai dari penyakit paru-paru, liver, jantung, batuk, flu, diare, dan bahkan penyakit stroke pun bisa muncul akibat dari racun udara yang ditimbulkan akibat polusi.

Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah sebuah solusi terbaik untuk menciptakan iklim yang sehat. Pohon-pohon dan tumbuh-tumbuhan disekitarnya bisa menyerap unsur racun (CO2) yang terkandung diudara bebas. Dengan adanya RTH maka kota akan menjadi sejuk, nyaman, adem dan tentunya indah. Anak-anak bisa bermain dan bersantai ditempat itu. Orang tua bisa bersilaturrahmi dan berkenalan dengan warga yang hadir diarea RTH.

Kita semua berharap, semoga pemerintah kota kita bisa merealisasikan eks lapangan Kamboja untuk dijadikan RTH dan kalau bisa bukan hanya eks lapangan kamboja saja tapi juga lahan ditempat lain bisa dijadikan RTH. Hal ini untuk kenyamanan, kesehatan, kesejukan serta untuk tempat rekreasi warga kota sambil bisa bersilaturrahmi. Semoga rencana ini bisa terealisasi, amin!.

04 Juni 2012, 11:22:50

Tidak ada komentar:

Popular