Banjarmasin
sekarang telah menjelma menjadi kota besar. Hampir tidak ada lagi ruang atau
tempat untuk bermain anak-anak, tempat berkumpul, dan lapangan untuk bermain
bola pun juga tidak ada. Dewasa ini, tempat rekreasi dikota Banjarmasin adalah
mall, plaza, kafe, mini market, butik, hotel, warung makan atau ketempat-tempat
wisata yang ada diluar kota Banjarmasin.
Pemerintah kota
berencana untuk menjadikan eks lapangan Kamboja dijadikan Ruang Terbuka Hijau
(RTH). RTH merupakan amanah dari Undang-undang kita, yakni UU No. 26 tahun
2007. Yang mana setiap kota besar harus menyediakan 30% lahan pertanahannya
untuk dijadikan RTH.
Ruang Terbuka
Hijau (RTH) banyak sekali manfaatnya bagi kehidupan manusia, binatang dan
tumbuh-tumbuhan lainnya. Dengan adanya RTH, maka kota akan terasa sejuk,
nyaman, adem dan tentunya udaranya akan terasa segar. Selain itu, tanam-tanaman
yang ada di RTH dan juga didepan rumah-rumah warga kota serta pohon-pohon yang
ada disepanjang jalan akan bisa menyerap polusi udara. Sehingga kadar racun
dari polusi tersebut bisa terminimalisir bahkan bisa hilang sama sekali.
Kota-kota besar
khususnya di Indonesia sekarang ini sangat jarang menyediakan lahan
pertanahannya untuk RTH. Lahan-lahan yang ada diperkotaan dijadikan lahan
bisnis, seperti hotel, perumahan, ruko, toko, gedung-gedung , apartemen, mall,
plaza, area parkir, dan sebagainya. Dengan dimanfaatkannya lahan untuk bisnis,
maka pemerintah daerah akan mendapatkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
yang melimpah. Sehingga ada kesan bahwa RTH yang dibangun seolah-olah terpaksa,
karena RTH adalah amanah dari Undang-undang jika tidak dibangun maka akan
dikatakan melanggar Undang-undang.
Kepala daerah sepertinya
tidak perduli dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh asap kendaraan
bermotor dan asap pabrik didaerahnya. Dengan bertambahnya volume kendaraan
bermotor, baik roda dua maupun roda empat, maka polusi udara semakin meningkat.
Belum lagi ditambah dengan datangnya musim kemarau, sehingga debu jalanan akan
berterbangan kemana-mana. Semuanya itu akan menyebabkan kesehatan warga
masyarakat dan juga bagi bupati/walikota serta pejabat-pejabat dibawahnya
menjadi terganggu. Udara yang tidak sehat lagi akibat polusi akan mengakibatkan
munculnya benih-benih penyakit. Mulai dari penyakit paru-paru, liver, jantung,
batuk, flu, diare, dan bahkan penyakit stroke pun bisa muncul akibat dari racun
udara yang ditimbulkan akibat polusi.
Ruang Terbuka
Hijau (RTH) adalah sebuah solusi terbaik untuk menciptakan iklim yang sehat. Pohon-pohon
dan tumbuh-tumbuhan disekitarnya bisa menyerap unsur racun (CO2) yang
terkandung diudara bebas. Dengan adanya RTH maka kota akan menjadi sejuk,
nyaman, adem dan tentunya indah. Anak-anak bisa bermain dan bersantai ditempat
itu. Orang tua bisa bersilaturrahmi dan berkenalan dengan warga yang hadir
diarea RTH.
Kita
semua berharap, semoga pemerintah kota kita bisa merealisasikan eks lapangan
Kamboja untuk dijadikan RTH dan kalau bisa bukan hanya eks lapangan kamboja
saja tapi juga lahan ditempat lain bisa dijadikan RTH. Hal ini untuk kenyamanan,
kesehatan, kesejukan serta untuk tempat rekreasi warga kota sambil bisa
bersilaturrahmi. Semoga rencana ini bisa terealisasi, amin!.
04 Juni 2012, 11:22:50
Tidak ada komentar:
Posting Komentar