MENYEBARLUASKAN KEBAIKAN

Web ini Kumpulan tulisan kajian keagamaan yang menarik berdasarkan Al Qur’an dan Hadits Nabi Saw. Selain tulisan, Web juga berisi berita menarik seputar Madrasah, Video Tiktok dan Youtube yang baik untuk ditonton. Ikuti terus kajiannya, jangan sampai terlewatkan. Baca semua tulisannya. Semoga mendapatkan kebaikan. Amin

Rabu, 18 April 2018

Dampak Psikologis Perusak Lingkungan

Beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membuat fatwa hukum bagi orang yang merusak hutan secara sengaja. Tidak tanggung-tanggung, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memutuskan hukum haram bagi sang perusak.

Hukum haram dalam bahasa fiqih adalah segala perbuatan yang dilarang mengerjakannya. Orang yang melakukannya akan disiksa, berdosa (‘iqab) dan yang meninggalkannya akan diberi pahala. Misalnya, mencuri, membunuh, berzina, narkoba, memakan babi, berjudi dan sebagainya. Perbuatan tersebut disebut juga maksiat.

Kenapa Majeli Ulama Indonesia (MUI) mau menetapkan hukum haram bagi pengrusak lingkungan? Kalau kita perhatikan, sekarang ini diberbagai daerah di Indonesia sering terjadi banjir, tanah longsor, udara sudah mulai panas, perubahan iklim yang cukup ekstrim, menipisnya air bersih, gagal panen dan sebagainya adalah merupakan dampak dari rusaknya lingkungan kita.

Perbuatan-perbuatan manusia yang menebangi hutan secara membabi buta, gunung-gunung diruntuhkan, pembungan limbah pabrik, buang sampah sembarangan, pengerukan terhadap tambang, dan sebagainya menyebabkan berbagai bencana di muka bumi ini.

Nah, kalau melihat dari dampak yang diakibatkan oleh pengrusakan terhadap lingkungan yang sangat besar bagi kelangsungan hidup manusia tersebut, sangatlah wajar kalau para Ulama memberikan fatwa haram bagi pelaku yang merusak lingkungan.

Tapi yang jadi pertanyaan adalah, apakah fatwa haram tersebut berpengaruh terhadap pelaku pengrusak lingkungan tersebut? Masalah agama adalah masalah pribadi masing-masing. Bagi yang taat dalam menjalankan perintah agama akan tergugah hatinya untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang telah diharamkan. Karena bagi yang melanggar larangan agama akan berdosa, jika tidak bertaubat akan diancam masuk neraka. Sehingga, dikalangan umat Islam hal-hal yang sudah diharamkan akan sangat tabu dilanggar. Begitu pula sebaliknya, bagi yang tidak taat dalam menjalankan agama, fatwa haram itu tidak akan berdampak apa-apa. Jangankan fatwa haram, diancam masuk neraka pun bisa tidak dihiraukannya. Hal ini penting kita inventarisir, karena yang merusak lingkungan selama ini apakah orang yang taat beragama atau tidak?. Wallahu a’lam bishawab

Kita hanya bisa berharap, Mudahan-mudahan fatwa haram tersebut bisa memberikan sebuah dampak psikologis bagi pengrusak lingkungan, agar kedepan mereka sadar dan bisa memperbaiki diri agar tidak mengulanginya lagi. Amin Ya Rabbal ‘Alamin

22 Pebruari 2011

Tidak ada komentar:

Popular