Beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI)
akan membuat fatwa hukum bagi orang yang merusak hutan secara sengaja. Tidak
tanggung-tanggung, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memutuskan hukum haram
bagi sang perusak.
Hukum haram dalam bahasa fiqih adalah segala perbuatan
yang dilarang mengerjakannya. Orang yang melakukannya akan disiksa, berdosa (‘iqab) dan yang meninggalkannya akan
diberi pahala. Misalnya, mencuri, membunuh, berzina, narkoba, memakan babi,
berjudi dan sebagainya. Perbuatan tersebut disebut juga maksiat.
Kenapa Majeli Ulama Indonesia (MUI) mau menetapkan
hukum haram bagi pengrusak lingkungan? Kalau kita perhatikan, sekarang ini diberbagai
daerah di Indonesia sering terjadi banjir, tanah longsor, udara sudah mulai
panas, perubahan iklim yang cukup ekstrim, menipisnya air bersih, gagal panen
dan sebagainya adalah merupakan dampak dari rusaknya lingkungan kita.
Perbuatan-perbuatan manusia yang menebangi hutan
secara membabi buta, gunung-gunung diruntuhkan, pembungan limbah pabrik, buang
sampah sembarangan, pengerukan terhadap tambang, dan sebagainya menyebabkan berbagai
bencana di muka bumi ini.
Nah, kalau melihat dari dampak yang diakibatkan oleh
pengrusakan terhadap lingkungan yang sangat besar bagi kelangsungan hidup
manusia tersebut, sangatlah wajar kalau para Ulama memberikan fatwa haram bagi
pelaku yang merusak lingkungan.
Tapi yang jadi pertanyaan adalah, apakah fatwa haram
tersebut berpengaruh terhadap pelaku pengrusak lingkungan tersebut? Masalah
agama adalah masalah pribadi masing-masing. Bagi yang taat dalam menjalankan
perintah agama akan tergugah hatinya untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan
yang telah diharamkan. Karena bagi yang melanggar larangan agama akan berdosa,
jika tidak bertaubat akan diancam masuk neraka. Sehingga, dikalangan umat Islam
hal-hal yang sudah diharamkan akan sangat tabu dilanggar. Begitu pula
sebaliknya, bagi yang tidak taat dalam menjalankan agama, fatwa haram itu tidak
akan berdampak apa-apa. Jangankan fatwa haram, diancam masuk neraka pun bisa
tidak dihiraukannya. Hal ini penting kita inventarisir, karena yang merusak
lingkungan selama ini apakah orang yang taat beragama atau tidak?. Wallahu a’lam bishawab
Kita hanya bisa berharap, Mudahan-mudahan fatwa
haram tersebut bisa memberikan sebuah dampak psikologis bagi pengrusak
lingkungan, agar kedepan mereka sadar dan bisa memperbaiki diri agar tidak
mengulanginya lagi. Amin Ya Rabbal
‘Alamin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar