Kita
telah mengetahui bahwa saat ini rumah dinas Walikota Banjarmasin berada di
Jalan Pramuka, Kompleks PDAM Banjarmasin. Menurut sejarahnya, rumah walikota
tersebut dibeli dengan dana yang cukup besar dari mantan Walikota Banjarmasin periode
1988-1998, yaitu bapak Sadjoko dengan harga Rp. 4,1 miliar.
Rumah
dinas tersebut telah dibeli sejak bulan November 2008. Pada masa kepemimpinan
Walikota H. Yudhi Wahyuni, rumah dinas itu rencananya mau direhab supaya terlihat
bagus dan agak indah. Anggaran untuk rehab Rumah dinas itu telah diketok/disetujui
oleh anggota DPRD Kotamadya Banjarmasin. Dengan demikian anggaran tersebut siap
dipakai untuk rehab rumdin.
Masalah
muncul, ketika pemilukada kotamadya Banjarmasin, ternyata H. Yudhi Wahyuni kalah
dengan H. Muhidin. H. Muhidin yang dilantik pada 12 Agustus 2010 sebagai
walikota Banjarmasin itu justru berkeinginan membangun rumah dinas di kawasan
Jalan Piere Tendean di samping depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Dia ingin rumah dinasnya menghadap ke sungai, sehingga klop dan lekat dengan
Banjarmasin yang berjuluk Kota Seribu Sungai.
Akan tetapi masalahnya tidak hanya sampai disitu. Lahan yang diinginkan
walikota terpilih H. Muhidin itu ternyata milik Pemerintah Provinsi Kalsel, dan
sampai sekarang pun belum ada ruislag atau hibah dari pemprov.
Walikota
sebagai pucuk pimpinan di wilayahnya memang berhak untuk mendapatkan rumah
dinas yang representatif. Rumah dinas bukan hanya untuk tempat istirahat
walikota dan keluarganya saja, tetapi juga berfungsi menerima tamu (urusan
kantor ataupun bukan) di luar jam kerja. Tamu yang datang kadang tidak hanya
satu dua orang saja, akan tetapi mencapai puluhan orang bahkan bisa saja lebih.
Untuk wajar saja walikota terpilih saat ini, H. Muhidin memilih rumah dinas yang
agak luas dan berada dipinggir sungai, supaya nilai-nilai budaya Banjarmasin
yang terkenal dengan seribu sungainya tetap lestari dan terjaga. Dan juga
memudahkan parkir mobil dan kendaraan bermotor.
Untuk
mencapai tujuannya, walikota memilih untuk menggunakan dana yang rencananya
dipakai merehab rumah dinas terdahulu untuk membangun rumah dinas yang baru.
Yang jadi pertanyaan adalah kalau walikota H. Muhidin tidak menggunakan rumah
dinas walikota yang dulu dan lebih memilih yang ditepi sungai Martapura
sekarang, untuk apa rumah dinas walikota yang dulu? Padahal untuk membeli dan
merehab rumah dinas tersebut telah banyak menguras APBD Kotamadya Banjarmasin. Belum
lagi, biaya pembuatan dan rehab rumah dinas walikota yang baru. Itupun pasti
akan menggunakan APBD Kotamadya Banjarmasin juga. Kalau walikota H. Muhidin
tetap ngotot tidak mau menempati rumah dinas yang berada di Jalan Pramuka, maka
rumah dinas yang telah dibeli dengan harga yang mahal tersebut akan mubazir. Kita
tahu bahwa mubazdir adalah perbuatan yang dilarang oleh agama Islam. Untuk itu
kita berharap walikota sekarang bisa bertindak lebih arif dan bijaksana untuk
pembangunan kotamadya Banjarmasin agar bisa lebih maju dan sejahtera.
11 Oktober 2010, 10:13:40
Tidak ada komentar:
Posting Komentar