MENYEBARLUASKAN KEBAIKAN

Web ini Kumpulan tulisan kajian keagamaan yang menarik berdasarkan Al Qur’an dan Hadits Nabi Saw. Selain tulisan, Web juga berisi berita menarik seputar Madrasah, Video Tiktok dan Youtube yang baik untuk ditonton. Ikuti terus kajiannya, jangan sampai terlewatkan. Baca semua tulisannya. Semoga mendapatkan kebaikan. Amin

Rabu, 18 April 2018

Amanah Undang-Undang

Tujuan pendidikan Nasional adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan kepada tujuan pendidikan tersebut, saat ini seorang guru (pendidik) dituntut untuk terus meningkatkan dirinya agar menjadi seorang guru yang profesional. Dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 39 ayat 2 dijelaskan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 8 dijelaskan bahwa untuk menunjang kinerja guru agar lebih profesional dalam mengajar dan mendidik, maka seorang guru dan dosen harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi , sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Bahkan dalam pasal 16 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok.

Untuk mendapatkan semua itu, maka guru dan dosen harus memenuhi persyaratan, yaitu kualifikasi akademik berupa ijazah sarjana atau diploma empat dan uji kompetensi seperti kompetensi paedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Semua persyaratan tersebut akan diajukan kepada tim penguji dari perguruan tinggi yang ditunjuk pemerintah berupa penilaian portofolio. Apabila portofolio yang diajukan tidak mencapai nilai minimal yang telah ditetapkan, maka guru atau dosen tidak akan lulus dan harus mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat).

Jika telah lulus portofolio atau diklat, maka guru akan mendapatkan sertifikat pendidik sehingga berhak mendapatkan tunjangan profesi dan menjadi guru yang profesional. Akhir-akhir ini ada kekhawatiran di kalangan sebagian pendidik bahwa ketentuan mengenai sertifikasi guru akan direvisi bahkan ditinjau kembali. Ada pendapat yang mengatakan bahwa ternyata penerapan Undang-undang Guru yang berupa pemberian gaji khusus bagi guru profesional ini memberati anggaran daerah. Indikasinya adalah pembayaran tunjangan guru sertifikasi yang sering tersendat.

Kita semua tahu bahwa pemberian tunjangan profesi sudah diatur oleh UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 16 ayat 1 dan 3 dijelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Karena itu merupakan kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk membayar tunjangan profesi tersebut. Terlepas dari minimnya Pendapatan Asli daerah (PAD) yang ada disebagian pemerintahan kita, baik tingkat propinsi, kotamadya dan kabupaten. Maka pemerintah pusat dan daerah harus bisa bersinergi mengalokasikan dana untuk membayar guru yang telah bersertifikat, karena ini merupakan amanah dari Undang-undang kita.


10 September 2011, 11:28:10

Tidak ada komentar:

Popular