Tujuan
pendidikan Nasional adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta
menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan
kepada tujuan pendidikan tersebut, saat ini seorang guru (pendidik) dituntut
untuk terus meningkatkan dirinya agar menjadi seorang guru yang profesional. Dalam
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 39 ayat 2
dijelaskan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Dalam UU No. 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 8 dijelaskan bahwa untuk menunjang
kinerja guru agar lebih profesional dalam mengajar dan mendidik, maka seorang
guru dan dosen harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi , sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Bahkan dalam pasal 16 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa
guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan
profesi yang besarnya setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok.
Untuk
mendapatkan semua itu, maka guru dan dosen harus memenuhi persyaratan, yaitu
kualifikasi akademik berupa ijazah sarjana atau diploma empat dan uji
kompetensi seperti kompetensi paedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional
yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Semua persyaratan tersebut akan diajukan
kepada tim penguji dari perguruan tinggi yang ditunjuk pemerintah berupa penilaian
portofolio. Apabila portofolio yang diajukan tidak mencapai nilai minimal yang
telah ditetapkan, maka guru atau dosen tidak akan lulus dan harus mengikuti
pendidikan dan pelatihan (Diklat).
Jika telah
lulus portofolio atau diklat, maka guru akan mendapatkan sertifikat pendidik sehingga
berhak mendapatkan tunjangan profesi dan menjadi guru yang profesional. Akhir-akhir ini
ada kekhawatiran di kalangan sebagian pendidik bahwa ketentuan mengenai
sertifikasi guru akan direvisi bahkan ditinjau kembali. Ada pendapat yang
mengatakan bahwa ternyata penerapan Undang-undang Guru yang berupa pemberian
gaji khusus bagi guru profesional ini memberati anggaran daerah. Indikasinya adalah
pembayaran tunjangan guru sertifikasi yang sering tersendat.
Kita
semua tahu bahwa pemberian tunjangan profesi sudah diatur oleh UU No. 14 Tahun
2005 Tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 16 ayat 1 dan 3 dijelaskan bahwa
pemerintah memberikan tunjangan profesi yang dialokasikan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah (APBD). Karena itu merupakan kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk
membayar tunjangan profesi tersebut. Terlepas dari minimnya Pendapatan Asli
daerah (PAD) yang ada disebagian pemerintahan kita, baik tingkat propinsi,
kotamadya dan kabupaten. Maka pemerintah pusat dan daerah harus bisa bersinergi
mengalokasikan dana untuk membayar guru yang telah bersertifikat, karena ini
merupakan amanah dari Undang-undang kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar