Beberapa hari yang lalu, Komisi III DPR RI akhirnya mendaulat
Busyro Muqoddas dengan dua kemenangan sekaligus. Pertama sebagai Pimpinan KPK
serta sebagai Ketua KPK. Mengapa Busyro yang menang? Kemenangan ganda. Itulah
sebutan yang layak kepada Busyro Muqoddas dalam pemilihan pimpinan KPK dan
Ketua KPK. Saat proses pemilihan calon pimpinan KPK, Busyro meraih 34 suara,
sedangkan Bambang Widjojanto meraih 20 dan satu suara abstain. Perolehan Busyro
disumbang Fraksi Partai Demokrat (14 suara), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(9 suara), Fraksi Partai Amanat Nasional (5 suara), Fraksi Partai Persatuan
Pembangunan (5 suara), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (3 suara).
Kemenangan kedua Busyro, ia juga mampu mengalahkan empat komisioner KPK
lainnya. Busyro meraih 43 suara, Bibit Samad Riyanto 10 suara dan M Jasin dua
suara. Sedangkan Chandra M Hamzah dan Harjono Umar tidak meraih suara sama
sekali.
Dengan terpilihnya Busyro Muqoddas, banyak kalangan menaruh harapan
besar kepadanya untuk dapat memberantas korupsi di Negeri tercinta ini.
Walaupun DPR RI telah menetapkan masa jabatan Busyro Muqoddas hanya 1 tahun,
tapi tidak mengurangi harapan banyak orang agar ketua KPK terpilih dapat
menuntaskan kasus-kasus korupsi yang sekarang ini ada di KPK, kejaksaan maupun
dikepolisian.
Apalagi sekarang, tiga lembaga pemerintah yang menangani kasus
hukum mempunyai pimpinan baru. Kepolisian sekarang dipimpin Jenderal Timur
Pradopo, Kejaksaan dipimpin oleh Basrief Arief, SH dan KPK dipimpin Busyro
Muqoddas.
Kalau ketiga lembaga tersebut bersinergi untuk sama-sama fokus memberantas
praktik korupsi di Indonesia, maka kita yakin tidak akan ada lagi yang berani melakukannya.
Apabila ditambah dengan hukuman yang berat bagi pelaku korupsi tersebut,
tentunya akan membuat efek jera bagi sang pelaku korupsi.
Kita semua menunggu gebrakan ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung
yang baru untuk dapat menegakkan hukum di Indonesia. Hendaknya ketiga lembaga
tersebut bisa saling bahu-membahu bekerjasama menegakkan hukum. Apalagi
sekarang ini, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di
Indonesia semakin berkurang. Hal ini disebabkan oleh belum tuntasnya kasus-kasus
hukum seperti bank century, mafia pajak yang melibatkan Gayus H. Tambunan, kasus
suap PT. Arwana yang melibatkan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno djuadji,
lumpur Lapindo, bahkan kasus video porno Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari,
dan sebagainya.
Perlu keberanian untuk dapat menuntaskan semua
kasus tersebut. Semoga lembaga-lembaga hukum dan aparat yang berada dibawahnya
mampu melaksanakan tugasnya masing-masing agar hukum dinegara kita ini dapat
tegak dengan jujur dan adil.
21
Oktober 2012, 8:25:48
Tidak ada komentar:
Posting Komentar