MENYEBARLUASKAN KEBAIKAN

Web ini Kumpulan tulisan kajian keagamaan yang menarik berdasarkan Al Qur’an dan Hadits Nabi Saw. Selain tulisan, Web juga berisi berita menarik seputar Madrasah, Video Tiktok dan Youtube yang baik untuk ditonton. Ikuti terus kajiannya, jangan sampai terlewatkan. Baca semua tulisannya. Semoga mendapatkan kebaikan. Amin

Rabu, 02 Mei 2018

Pengadilan Sandal Jepit

Sungguh eronis hukum di negara kita ini! Mencuatnya kasus sandal jepit dapat menggemparkan publik, tidak hanya publik dalam negeri bahkan sampai keluar negeri yang ditandai dengan dimuatnya di media Amerika Serikat Washington Post “Indonesians dump flip-flops at police station in symbol of frustration over uneven justice.  Kasus ini bermula pada bulan November 2010, Aal siswa SMK Negeri Kota Palu, Sulawesi Tengah dituduh mencuri sandal bersama temannya dirumah kos Briptu Ahmad Rusdi dijalan Zebra Kota Palu. Enam bulan kemudian tepatnya bulan Mei 2011 Aal dipanggil polisi, ketika diinterogasi Aal dan temannya mengaku mencuri sandal-sandal itu dan akhirnya kasus tersebut dilimpahkan kepengadilan.

Di pengadilan Aal didakwa oleh jaksa penuntut umum melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara, kemudian hakim dalam putusannya menyatakan Aal bersalah dan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina, artinya Aal tidak dijatuhi hukuman penjara sama sekali.

Sebenarnya kasus yang dihadapi Aal adalah kasus yang biasa, dimana seseorang melakukan pencurian kemudian diadili dan divonis bersalah oleh pengadilan. Namun, kasus “sandal jepit” ini menjadi luar biasa ketika dibenturkan dengan kasus Bank Century, Kasus Cek Pelawat, Kasus IT KPU, kasus Gayus, Kasus Wisma Atlet dan kasus-kasus besar lainnya yang saat ini belum tuntas. Disaat media memberitakan kasus pencurian sandal jepit diancam dengan penjara lima tahun sedangkan kasus-kasus besar di atas belum jelas vonisnya tentunya membuat publik terkejut dan ‘marah besar’ terhadap penegak hukum di Indonesia yang akhirnya menimbulkan simpati, sehingga muncullah ‘Gerakan 1000 sandal jepit untuk pembebebasan Aal’ yang diprakarsai oleh masyarakat dan diserahkan langsung kepada Kapolri dan Jaksa Agung sebagai pengganti sandal jepit Briptu Ahmad Rusdi, sekaligus sebagai ungkapan kekecewaan terhadap penegakan hukum di Indonesia yang dinilai tebang pilih.

Walaupun akhir dari peradilan sandal jepit dengan terdakwa Aal ini sudah ada vonis yaitu menyatakan bahwa Aal bersalah dan dihukum dikembalikan kepada orang tua untuk dibina, tetap saja peradilan sandal jepit ini menyisakan persoalan yuridis dan psikologis. Persoalan yuridisnya adalah kenapa vonis hakim menyatakan Aal bersalah mencuri sandal jepit milik seorang oknum brimob, padahal di pengadilan pencurian terhadap sandal jepit milik oknum brimob tersebut tidak terbukti, yang terbukti adalah bahwa sandal jepit yang diambil Aal adalah milik orang lain. Seharusnya hakim jeli melihat persoalan yang ada, dan tidak terbawa oleh emosi sesaat dan bebas dari tekanan pihak luar. Selain daripada itu, aspek psikologis Aal merupakan persoalan besar yang dihadapi Aal kedepan. Cap sebagai pencuri mungkin akan terus diingat oleh masyarakat. Ini akan membuat Aal merasa malu dan minder bergaul dengan masyarakat nantinya. Apalagi Aal masih tercatat sebagai seorang pelajar dan perjalanan hidup untuk menggapai cita-cita masih panjang.

Kedepan kasus-kasus kecil seperti Aal ini tentunya tidak perlu untuk sampai masuk kepengadilan, cukup dilakukan pembinaan oleh kepolisian, karena masih banyak kasus-kasus besar lainnya yang harus diungkap. Dengan demikian aparat kepolisian dan penegak hukum lainnya bisa lebih berkonsentrasi menuntaskan kasus-kasus besar yang sebenarnya menjadi sumber kesengsaraan rakyat. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan institusi penegak hukum lainnya seperti kejaksaan dan lain-lain. Semoga kedepannya tidak ada lagi ketimpangan penegakan hukum dinegeri ini. Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya dan jangan ada tebang pilih. Semoga bisa!


12 Januari 2012, 9:20:27

Tidak ada komentar:

Popular