MENYEBARLUASKAN KEBAIKAN

Web ini Kumpulan tulisan kajian keagamaan yang menarik berdasarkan Al Qur’an dan Hadits Nabi Saw. Selain tulisan, Web juga berisi berita menarik seputar Madrasah, Video Tiktok dan Youtube yang baik untuk ditonton. Ikuti terus kajiannya, jangan sampai terlewatkan. Baca semua tulisannya. Semoga mendapatkan kebaikan. Amin

Rabu, 27 Mei 2020

Semangat Beragama

Saat ini banyak orang yang berkomentar "Bagaimana shalat Idul Fitri, boleh atau tidak". Masyarakat banyak yang tanda tanya tentang pelaksanaan Salat Id. Fatwa MUI nomor 28 Tahun 2020 memberikan angin segar bagi daerah yang sebaran covid-19 sedikit atau tidak ada. MUI membolehkan untuk melaksanakan salat id bagi daerah yang zona hijau. Salat id boleh dilaksanakan dilapangan luas, masjid, musala dan lain-lain. Walaupun boleh tetap menjaga protokol kesehatan, seperti jaga jarak, tidak bersalaman, pakai masker, bawa sajadah sendiri, dan mencuci tangan dengan air yang mengalir. Khutbah yang dibacakan tidak terlalu panjang dan imam membaca ayat pendek saja.

Bagi daerah yang zona merah tidak dibolehkan melaksanakan salat id. Dikhawatirkan akan terjadi penyebaran Covid 19 secara masif. Bagi derah zona hijau mereka merasa senang bisa salat id berjamaah. Tetapi, daerah zona merah mereka merasa sedih dan galau. Tidak bisa melaksanakan salat id berjamaah seperti biasa. Mau melaksanakan salat dirumah tidak bisa. Untuk itu, ada yang cenderung memaksakan agar salat id tetap dilaksanakan. Walaupun terbatas dengan tetap menjaga protokol kesehatan dan tidak menggunakan pengeras suara. Larangan Ulama dan pemerintah seolah-olah ingin diabaikan. Intinya salat id harus tetap dilaksanakan walaupun dengan cara yang bagaimana pun.

Melihat kasus ini, sepertinya ada semacam semangat tinggi untuk melaksanakan ibadah. Walaupun resiko yang ditanggungnya cukup tinggi. Yakni bisa terpapar virus corona. Padahal kalau dikaji benar-benar jumhur ulama menyatakan bahwa salat id itu hukumnya sunnah. Ada yang mengatakan Sunnah Muakkadah (Sunnah yang sangat dianjurkan). Tapi semua ulama sepakat hukumnya sunnah saja. Artinya dikerjakan berpahala dan jika tidak dikerjakan pun tidak apa-apa.

Sebelumnya kita telah ada larangan untuk tidak salat jumat, bagi daerah zona merah dan bagi yang dinyatakan positif corona. Tuh, sampai sekarang tidak ada masalah. Padahal, salat jumat itu hukumnya wajib. Ada ulama yang berpendapat fardhu ain, ada juga fardhu kifayah dan ada juga yang menyatakan sunnah saja. Tapi kebanyakan ulama di Indonesia menyatakan bahwa salat jumat hukumnya fardhu ain. Larangan salat jumat ini sudah berlaku sejak sebelum Ramadan tiba. Dan bisa terus berlangsung selama pandemi covid 19 belum reda atau bahkan meningkat.

Semangat beragama dan ibadah itu sangat baik. Akan tetapi harus dilihat juga efek sampingnya. Jika berakibat pada buruk bagi diri dan orang lain maka jangan dipaksakan. Kerjakan saja sesuai dengan kemampuan dan anjuran dari ulama. Toh, mereka mengeluarkan pendapat itu pasti ada dasarnya. Mengikuti mereka insya allah tidak akan salah. Justru akan menimbulkan rasa aman, nyaman dan damai. Wallahu a'lam

#Menyebarluaskan Kebaikan#
Rantau, 21 Mei 2020

Tidak ada komentar:

Popular