Saat
ini banyak orang yang berkomentar "Bagaimana shalat Idul Fitri, boleh atau
tidak". Masyarakat banyak yang tanda tanya tentang pelaksanaan Salat Id.
Fatwa MUI nomor 28 Tahun 2020 memberikan angin segar bagi daerah yang sebaran
covid-19 sedikit atau tidak ada. MUI membolehkan untuk melaksanakan salat id
bagi daerah yang zona hijau. Salat id boleh dilaksanakan dilapangan luas,
masjid, musala dan lain-lain. Walaupun boleh tetap menjaga protokol kesehatan,
seperti jaga jarak, tidak bersalaman, pakai masker, bawa sajadah sendiri, dan
mencuci tangan dengan air yang mengalir. Khutbah yang dibacakan tidak terlalu
panjang dan imam membaca ayat pendek saja.
Bagi
daerah yang zona merah tidak dibolehkan melaksanakan salat id. Dikhawatirkan
akan terjadi penyebaran Covid 19 secara masif. Bagi derah zona hijau mereka
merasa senang bisa salat id berjamaah. Tetapi, daerah zona merah mereka merasa
sedih dan galau. Tidak bisa melaksanakan salat id berjamaah seperti biasa. Mau
melaksanakan salat dirumah tidak bisa. Untuk itu, ada yang cenderung memaksakan
agar salat id tetap dilaksanakan. Walaupun terbatas dengan tetap menjaga
protokol kesehatan dan tidak menggunakan pengeras suara. Larangan Ulama dan
pemerintah seolah-olah ingin diabaikan. Intinya salat id harus tetap
dilaksanakan walaupun dengan cara yang bagaimana pun.
Melihat
kasus ini, sepertinya ada semacam semangat tinggi untuk melaksanakan ibadah.
Walaupun resiko yang ditanggungnya cukup tinggi. Yakni bisa terpapar virus
corona. Padahal kalau dikaji benar-benar jumhur ulama menyatakan bahwa salat id
itu hukumnya sunnah. Ada yang mengatakan Sunnah Muakkadah (Sunnah yang sangat
dianjurkan). Tapi semua ulama sepakat hukumnya sunnah saja. Artinya dikerjakan
berpahala dan jika tidak dikerjakan pun tidak apa-apa.
Sebelumnya
kita telah ada larangan untuk tidak salat jumat, bagi daerah zona merah dan
bagi yang dinyatakan positif corona. Tuh, sampai sekarang tidak ada masalah.
Padahal, salat jumat itu hukumnya wajib. Ada ulama yang berpendapat fardhu ain,
ada juga fardhu kifayah dan ada juga yang menyatakan sunnah saja. Tapi
kebanyakan ulama di Indonesia menyatakan bahwa salat jumat hukumnya fardhu ain.
Larangan salat jumat ini sudah berlaku sejak sebelum Ramadan tiba. Dan bisa
terus berlangsung selama pandemi covid 19 belum reda atau bahkan meningkat.
Semangat
beragama dan ibadah itu sangat baik. Akan tetapi harus dilihat juga efek
sampingnya. Jika berakibat pada buruk bagi diri dan orang lain maka jangan
dipaksakan. Kerjakan saja sesuai dengan kemampuan dan anjuran dari ulama. Toh,
mereka mengeluarkan pendapat itu pasti ada dasarnya. Mengikuti mereka insya
allah tidak akan salah. Justru akan menimbulkan rasa aman, nyaman dan damai.
Wallahu a'lam
#Menyebarluaskan
Kebaikan#
Rantau,
21 Mei 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar