"Salurkan zakat fitrah melalui Badan Zakat dan Panitia Zakat yang telah memiliki izin operasional untuk memudahkan dalam pengumpulan agar pendistribusian hasil zakat fitrah bisa tepat guna demi menghindari penyalahgunaan," ujarnya, Kamis (21/04/22) menindaklanjuti Surat Edaran Bersama tentang kadar zakat fitrah Tahun 1443 H / 2022 M antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan, Majelis Ulama Indonesia dan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Pedagangan Kabupaten Balangan.
Adapun ketentuan dari jenis beras zakat fitrah dan harganya yaitu, Mayang Gambut, Mayang Super, Unus Mayang dan sejenisnya Rp. 45.000,-. Mayang Pulut, Siam Unus dan sejenisnya Rp. 40.000,-. Unus Mutiara, Kardil, Pandak dan sejensinya Rp. 30.000,-.
Masroliyan Nor juga menghimbau agar PTK MAN 3 Balangan menunaikan zakat fitrah ke Amil Zakat dan menyalurkannya lebih awal demi mempermudah pendistribusian zakat kepada para mustahik.
"Apabila bayar menjelang hari raya, ditakutkan amil zakat kewalahan menyalurkan zakat di waktu yang tidak begitu panjang," tambahnya.
Zakat fitrah terangnya, hukumnya wajib dikeluarkan bagi umat muslim baik laki-laki maupun perempuan dari usia balita hingga dewasa. Pengeluaran zakat fitrah dapat dibayarkan mulai awal Ramadhan sampai paling lambat menjelang pelaksanaan Hari Raya Sholat Id.
"Semoga dengan selalu mengeluarkan Zakat, Infak, serta sedekah khususnya untuk para PTK MAN 3 Balangan hidupnya selalu mendapatkan keberkahan dari Allah SWT serta puasa yang dijalan diterima dan membuat hidup semakin lebih baik," tutupnya.
Penulis : Arul
Foto : Elisa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar