Hal tersebut berbeda dengan Juknis, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun pelajaran 2021/2022. Dimana dalam Pos itu disebutkan kelulusan diperkirakan tanggal 28 Mei 2022.
Menurut Kepala Madrasah Masroliyan Nor, S.Pd.I, M.Pd perbedaan itu tidak usah diperdebatkan. Karena di dalam POS itu tertulis “perkiraan” dan dibawahnya ada tertulis menyesuaikan dengan keputusan Pemerintah Pusat dan Daerah”.
Lebih lanjut, Kepala Madrasah mengatakan menjelang pengumuman kelulusan, sekolah harus bersiap-siap untuk mengantisipasi menyelesaikan penilaian dan administrasi siswa. Semua proses penilaian di RDM harus segera dirampungkan dan juga tentukan kriteria kelulusan siswa.
“Madrasah memiliki kewenangan untuk meluluskan atau tidaknya siswa. Dalam kriteria kelulusan, madrasah harus mengacu kepada POS yang berlaku tahun 2022 ini. Selain itu, madrasah juga bisa menambah kriteria yang diperlukan sebagai panduan kelulusan. Semua itu sudah tertulis didalam dokumen 1 ketika pembuatan kurikulum pembelajaran tahun pelajaran 2021/2022,” paparnya, Selasa (26/04/22).
Menurut Masroliyan Nor, Kriteria kelulusan siswa MAN 3 Balangan tahun pelajaran 2021/2022 sudah ditetapkan didalam dokumen 1. Dimana dalam dokumen itu ada 3 kriteria, yaitu menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII, Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik; dan Telah mengikuti dan Lulus ujian sekolah (UM).
"Sesuai laporan guru bidang masing masing bahwa semua kriteria itu telah terpenuhi dan ada kemungkinan semua siswa kelas XII yang berjumlah 49 akan lulus 100 persen,” harapnya.
Wakil Kepala (Wakamad) Bidang Kurikulum Mariatul Kiftiyah, S.Pd berharap yang penting ketiga kriteria sudah terpenuhi. “Insya Allah, hasilnya sesuai yang kita harapkan bersama," katanya.
Penulis : Arul
Foto : Elisa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar