MENYEBARLUASKAN KEBAIKAN

Web ini Kumpulan tulisan kajian keagamaan yang menarik berdasarkan Al Qur’an dan Hadits Nabi Saw. Selain tulisan, Web juga berisi berita menarik seputar Madrasah, Video Tiktok dan Youtube yang baik untuk ditonton. Ikuti terus kajiannya, jangan sampai terlewatkan. Baca semua tulisannya. Semoga mendapatkan kebaikan. Amin

Sabtu, 28 Juli 2018

Menghasilkan Generasi Yang Berkualitas

Rubrik Opini Radar Bajnarmasin pada hari Sabtu, 28 Juli 2018 memuat tulisan dengan judul “Kecil-kecil Jadi Pengantin”. Dalam tulisan itu menyoroti kasus penikahan dini yang lagi viral di media sosial, bahkan sudah menjadi konsumsi Nasional karena kedua mempelai beserta orang tua dan wali yang mengasuh mereka di undang wawancara oleh sebuah TV Swasta Nasional. Kejadian menghebohkan itu terjadi di Desa Tungkap Kecamatan Binuang Kabupaten Balangan. Ketika video pernikahan mereka viral di medsos, maka banyak pihak yang mengecam serta memberikan tanggapan negatif. Karena mereka tergolong masih anak-anak yang seharusnya masih berada di bangku sekolah. Laki-lakinya ZA berumur 14 tahun, dan perempuannya IB berusia 15 tahun. Yang kalau dirujuk kepada Undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa ‘Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”.

Akibat dari perkawinan muda yang tidak sesuai dengan undang-undang tersebut, maka banyak pihak yang manyarankan agar pernikahan itu dibatalkan. Bahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohanna Yembise ikut turun tangan dan mengatakan bahwa pernikahan tersebut harus dibatalkan. Dan menurut informasi yang beredar bahwa penikahan ZA dan IB sudah dibatalkan, walaupun masih menjadi tanda tanya, siapa yang berhak membatalkan pernikahan keduanya. Sebab pernikahan keduanya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama setempat.  

Dalam agama Islam, penikahan itu sah kalau memenuhi rukun dan syarat nikah. Rukun nikah itu meliputi mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali nikah, saksi (minimal 2 orang) dan Ijab Qabul (Akad). Sedangkan syarat bagi kedua mempelai tidak ada menyatakan Batasan umur. Yang ada hanya menyatakan bahwa kedua calon mempelai baik laki-laki maupun wanita telah baligh. Baligh dalam pandangan agama Islam tidak terikat umur. Kalau wanita ciri balighnya jelas, yakni sudah pernah haid. Sedangkan bagi laki-laki bisa saja masih samar-samar. Akan tetapi ciri fisik laki-laki yang baligh bisa diketahui, diantaranya adalah munculnya jakun dilehernya, suara membesar, tumbuh bulu-bulu kecil di area sensitif, dan pernah bermimpi basah. Kalau ciri-ciri itu terpenuhi, maka laki-laki dan wanita dikategorikan sudah baligh. Artinya, kalau mereka melakukan pernikahan maka nikahnya sah sesuai agama Islam.

Indonesia adalah negara besar. Berbagai suku, ras dan agama terdapat di dalamnya. Karena itu, Indonesia bukan negara yang berlandaskan agama. Walaupun agama terbesar di Negeri adalah Islam. Tidak serta mata hukum yang berlaku harus sesuai dengan agama Islam. Dalam perkawinan sudah jelas bahwa hukum yang dipakai saat ini adalah UU Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975. Dalam Undang-undang itu pada Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Kemudian pada ayat 2 disebutkan Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya perkawinan akan sah kalau dinikahkan sesuai dengan agamanya dan tercatat di KUA ataupun di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Selama ini, sebagian masyarakat ada yang berpikir bahwa pernikahan itu cukup diucapkan maupun dilangsungkan dihadapan ‘Penghulu’ saja, tidak perlu dicatatkan di instansi terkait. Biasanya, mereka malas mengurusnya karena mau cepat. Ada juga karena tidak memenuhi persyaratan seperti kasus ZA dan IB atau mau menambah isteri lebih dari satu (tanpa izin isteri pertama), dan sebagainya. Hal inilah yang menyebabkan pernikahan yang tidak tercatat sesuai Undang-undang tersebut menjadi tumbuh subur di daerah kita. Dengan berlandaskan ajaran agama, pernikahan tersebut menjadi hal yang lumrah. Terkadang para ulama ikut memberikan pencerahan kepada jamaahnya tentang kebolehan melakukan pernikahan seperti itu. Mereka hanya berpatokan kepada fikih yang notabene nya membolehkan nikah selama syarat dan rukunnya terpenuhi.

Generasi Berkualitas
Allah mengajarkan kepada umatnya untuk mencari kebahagiaan akhirat dan jangan melupakan kebahagiaan dunia (Qs.28:77). Manusia dalam hidupnya adalah mencari kebahagiaan itu. Dengan menjalankan ajaran agama yang diajarkan Rasulullah Saw maka kehidupan di dunia ini akan memperoleh kebahagiaan. Pernikahan merupakan sunnah Rasul. Artinya, mereka yang melangsungkan pernikahan telah menjalankan perintah Rasulnya. Salah satu tujuan dari pernikahan adalah mendapatkan keturunan yang baik dan berkualitas. Anak-anak itulah yang bakal meneruskan kehidupan orang tuanya. Karena itu Allah memerintahkan kepada setiap orang tua agar menjaga, merawat dan mendidik anak-anaknya dengan sebaik-baiknya, supaya menjadi generasi yang salih dan salihah. Anak-anak yang pandai, berakhlak mulia, sejahtera dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi orang tua, masyarakat, bangsa dan negara. Allah Swt melarang manusia meninggalkan keturunan yang lemah (Qs.4:9). Lemah disini dalam segala hal, baik fisik, ekonomi, kecerdasan, maupun agamanya.

Nah, untuk menghasilkan generasi yang kuat semacam itu kuncinya ada pada kualitas Lembaga rumah tangga yang dibangun oleh orang tuanya. Jika rumah tangga itu Islami, tentram, bahagia, dan tertata dengan baik, Insya Allah akan menghasilkan anak-anak yang baik di masa depan. Sebaliknya, jika rumah tangga tersebut amburadul, maka ia pun akan menghasilkan anak-anak yang ‘amburadul’ juga. Rasulullah Saw pernah mengatakan, bahwa seorang anak dilahirkan dalam keadaan suci dan bersih. Orang tuanyalah yang menjadikannya seorang muslim, Nasrani, yahudi maupun majusi. Hal ini menunjukkan betapa sentralnya peranan orang tua bagi kualitas anak-anaknya di masa depan. Jika orang tuanya suka bertengkar, maka anak-anaknya pun akan memiliki sifat-sifat suka bertengkar. Jika orang tuanya suka berlaku kasar, maka anak-anaknya pun bakal senang berlaku kasar. Namun, jika orang tuanya memberikan contoh kasih sayang dan kelembutan dalam keluarga, maka anak-anak mereka pun bakal menyukai budaya kasih sayang dan kelembutan dalam hidupnya. Karena itu, sering kita dengar pepatah yang mengatakan bahwa ‘buah jatuh tidak jauh dari pohonnya’. Artinya, seorang anak tidak akan jauh dari akhlak dan didikan orang tuanya. Selain karena faktor genetik yang diturunkan, hal itu juga bersumber dari kebiasaan yang ditanamkan orang tuanya selama bertahun-tahun.

Nah, untuk itu sangat wajar kalau dalam undang-undang perkawinan melarang pernikahan muda. Sebab, tingkat kedewasaan kedua pasangan untuk membina rumah tangga belum cukup. Pernikahan bukan saja masalah seksual. Ketika seseorang sudah memasuki usia baligh lantas boleh menikah. Ada faktor psikologis dan emosional serta cara berpikir dewasa yang harus di miliki oleh masing-masing pasangan. Dengan begitu, rumah tangga akan berlangsung dengan baik. Kedewasaan psikologi dan emosi sangat penting untuk menciptakan rumah tangga yang harmonis. Selain itu, cara berpikir juga mempengaruhi kedewasaan seseorang. Oleh sebab itu, faktor umur menjadi sebuah pertimbangan dalam memasuki pernikahan. Tidak jarang pasangan muda yang sudah menikah tidak bisa mengontrol emosinya, sehingga banyak terjadi kasus perceraian. Data di pengadilan agama menyatakan bahwa sebagian besar perceraian yang terjadi adalah pasangan muda. Itu yang tercatat, masih banyak lagi kasus perceraian yang tidak tercatat dan terpantau oleh pihak pemerintah.

Kasus AZ dan IB sudah terjadi. Kita berharap, kasus serupa tidak lagi terulang kepada siapapun. Diperlukan pembelajaran melalui sosialisasi yang intens oleh pihak terkait. Selain itu, peranan ulama, ustaz, guru, tokoh masyarakat maupun lembaga pendidikan di semua jenjangnya. Peranannya sungguh  sangat diharapkan. Mereka berperan sesuai dengan bidangnya masing-masing untuk bisa menjelaskan dan meyakinkan masyarakat tentang bahaya penikahan di usia dini. Sehingga ke depan tidak terjadi lagi pernikahan muda. Semoga!

Paringin, 28 Juli 2018

Tidak ada komentar:

Popular