Kepala Madrasah Masroliyan Nor, S.Pd.I, M.Pd mengatakan pendataan pegawai honorer Non ASN ini merupakan pemetaan dari pemerintah pusat terhadap tenaga honorer disemua instansi pemerintah seluruh Indonesia.
Pendataan ini untuk menindaklanjuti instruksi Menpan RB terkait tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer diinstansi pemerintah sampai tahun 2023.
Kamad meminta, semua tenaga honorer di MAN 3 Balangan secapatnya melengkapi persyaratan untuk pendataan. Waktu pendataan dibatasi sampai tanggal 8 September 2022. Untuk dibuatkan akun oleh admin Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Setelah akunnya aktif, maka setiap honorer menginput data masing-masing diakunnya. Mulai dari SK awal pengangkatan sebagai tenaga honorer sampai SK terakhir. Dilampiri juga dengan SK pembagian tugas bagi guru, Tanda terima gajih bulanan yang dibayar oleh APBN atau APBD, kartu keluarga KTP, Ijazah dan transkip dan sebagainya.
“Apabila tenaga honorer tidak mengumpul berkas maka akunnya tidak bisa diaktifkan dan pegawai tersebut tidak bisa masuk menginput datanya. Dengan begitu, pegawai tidak akan masuk kedalam database honorer pemerintah,” ujar Masroliyan Nor, Rabu (07/09/22) di ruang dewan guru.
Masroliyan Nor meminta kepada tenaga honorer untuk teliti dalam menyiapkan berkas. Supaya benar-benar valid dan tidak ada rekayasa. Sebab, setiap SK pengangkatan sebagai honorer harus dibuktikan dengan slip pembayaran gajih perbulannya. Dan itu juga diinput dan diuploud diakun masing-masing honorer. Ketika ada yang tidak sesuai bisa berakibat tidak diterima oleh admin pusat. Dan bisa dianggap illegal yang menyebabkan honorer didiskualifikasi.
“Saya meminta agar data yang diinput dan diuploud benar-benar data valid. Artinya, honorer menginput sesuai dengan SK pengangkatan awal dan akhirnya. Jangan direkayasa apalagi dibuat-buat supaya bisa masuk terdaftar sebagai tenaga honorer. Sebab, tujuan pemerintah hanya untuk pemetaan. Bukan untuk mengangkat sebagai ASN atau PPPK,” jelasnya.
Penulis : Arul
Foto : Razi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar