Sabtu, 16 September 2018, Radar Banjarmasin menurunkan artikel
dalam kolum opini dengan judul “Wahai Guru, Siapakah Kita?” Yang di tulis oleh
Miliyanti, S.Pd.I (Guru SDIT Ihsanul Amal Alabio, Kabupaten Hulu Sungai Utara).
Pada bagian akhir tulisan, tertulis Wahai guru, siapakah kita? Menjadi seorang
PNS untuk mencari materi bukanlah tujuan seorang guru. Mengajar, mendidik dan
memimpin itulah tugas sebenarnya seorang guru. Maka dari itu berperanlah sesuai
dengan peran yang memiliki tujuan yang lurus dan mulia. Guru harus membuang
jauh-jauh niat utama hanya untuk sekadar memiliki materi. Niat yang baik dan
dibarengi dengan keihklasan, serta kepribadian yang baik akan menjadikan
kekuatan yang berimbas baik terhadap siswa. Maka kejayaan negara akan tercipta.
Dalam tulisan itu, disebutkan bahwa guru harus membuang jauh-jauh
niat utama hanya sekadar memiliki materi. Memang, guru merupakan profesi yang
sangat mulia. Akan tetapi, guru juga manusia yang memiliki kewajiban dan
tanggung jawab. Mereka memiliki keluarga, suami/isteri dan juga anak. Kebutuhan
hidup mereka merupakan kewajiban dan tangggung jawab yang harus dipenuhi. Biaya
hidup di zaman sekarang berbeda jauh dengan zaman dulu. Dulu guru diberi honor
(gaji) ala kadarnya tidak masalah. Tidak diberi uang dan Cuma dikasih beras
atau lauk-pauk pun tidak masalah. Bahkan ada guru yang mengajar tidak
mendapatkan bayaran sama sekali. Tuh, dia berpikir masih ada penghasilan harian
yang didapat dari hasil kebun atau sawah, sehingga cukup untuk biaya hidup diri
dan keluarganya. Akan tetapi itu dulu. Sekarang sudah jauh berbeda dan bahkan
sudah mencapai 1800. Tidak semua guru mempunyai sawah atau kebun.
Walaupun ada, tidak semua bisa menggarapnya. Baik karena tidak punya keahlian ataupun
tidak punya waktu untuk mengarapnya. Dewasa ini keperluan rumah tangga cukup
besar. Belum biaya anak sekolah dan lain-lain. Hasil sawah dan ladang terkadang
tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan hidup. Kita harus jujur, bahwa
kebutuhan yang meningkat harus dibarengi dengan pendapatan yang cukup. Untuk
itu, sangat wajar kalau profesi guru harus dihargai layaknya profesi yang lain.
Kesejahteraan mereka harus benar-benar di penuhi dan mendapat jaminan.
Guru merupakan sosok yang digugu dan ditiru. Digugu artinya
diindahkan atau dipercayai. Sedangkan ditiru adalah dicontoh atai diikuti. Guru
adalah manusia yang berjuang secara terus-menerus untuk melepaskan manusia dari
kegelapan. Dia menyingkirkan manusia dari kejumudan (kebekuan, kemandekan)
pikiran. Dia berusaha membebaskan manusia dari kebodohan yang membuat hidup
mereka jauh dari ajaran Tuhan. Dia
berikhtiar melepaskan manusia dari sifat-sifat buruk yang akan menjerumuskan
manusia kepada perilaku yang menyimpang dari agamanya. Dia bekerja keras siang
dan malam untuk memberikan yang terbaik bagi anak didiknya. Terkadang, dia
mengorbankan hartanya, keluarganya dan bahkan juga nyawanya untuk kesuksesan
dan keberhasilan murid-muridnya.
Dari gambaran itu, jelas bahwa sosok guru bukan hanya sekadar
profesi yang mendatangkan uang sebagaimana lazimnya sebuah profesi lainnya.
Bukan pula profesi yang dapat mendatangkan gemerlapnya dunia kepada yang
melakoninya. Guru adalah profesi di mana seseorang menanamkan nilai-nilai
kebajikan ke dalam jiwa manusia. Membentuk karakter dan kepribadian manusia.
Dengan ketulusan dan keihklasannya dalam memberikan pengajaran dan pendidikan,
akan terbentuk nantinya generasi yang unggul, cerdas dan bermartabat, serta
memiliki akhlakul karimah (Budi pekerti mulia). Sehingga, seorang guru
dituntut tidak hanya memiliki kecerdasan yang tinggi, juga memiliki akhlak yang
baik. Sebab, apapun perilaku guru baik saat mengajar di sekolah maupun di rumah
setelah tidak lagi mengajar akan menjadi panutan (contoh) bagi orang lain. Untuk
itu, profesi guru harus dihargai dan dihormati. Guru merupakan sosok pahlawan
walaupun tidak memiliki tanda jasa seperti pahlawan kemerdekaan. Mereka harus
benar-benar diperhatikan kesejahteraannya.
Dewasa
ini guru dituntut profesional dalam menjalankan tugasnya. Artinya, guru bekerja
sesuai dengan bidang keahliannya, kemudian mendapat peghargaan (dalam hal ini
bayaran atau imbalan uang) karena pekerjaannya itu. Sebagai bentuk apresiasi
dari pekerjaan yang sudah dilakukannya. Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2015
tentang Guru dan Dosen disebutkan pada pasal 2 ayat 1 bahwa “Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada
jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini
pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.”
Dalam pasal 2 ayat 1 itu jelas disebutkan bahwa guru merupakan
tenaga profesional pada jenjang pendidikannya. Karena guru merupakan tenaga profesional,
maka pada Pasal 14 ayat 1 disebutkan hak yang akan didapat guru karena
profesinya itu. Hal ini dinyatakan pada ayat 1 bagian (a) yang menyebutkan
bahwa “Guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan
jaminan kesejahteraan sosial.”
Lebih jauh lagi di atur dalam pasal 15 ayat 3 bahwa “Guru yang diangkat
oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji
berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.” Artinya, dimanapun
guru itu mengajar, apakah di Lembaga Pendidikan milik Pemerintah (Negeri)
ataupun di Lembaga Pendidikan milik masyarakat (Yayasan) harus mendapatkan
bayaran yang layak sesuai dengan kebutuhan keuangan di Lembaga pendidikan itu.
Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab untuk mensejahterakan guru. Pemeritah
tidak harus mengangkat semua guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Akan
tetapi, pemerintah harus berpikir dan berusaha untuk mensejahterakan guru. Beri
gaji dan tunjangan yang layak. Kalau perlu beri juga mereka jaminan kesehatan
dan perumahan. Kalau guru-guru di Indonesia sudah sejahtera, maka tugas
pendidikan yang profesional akan terwujud. Guru tidak lagi stres memikirkan
biaya hidup dan keluarganya. Dia bisa fokus mengajar dan mendidik untuk
keberhasilan pendidikan di Indonesia. Sehingga tujuan pendidikan sesuai
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab” bisa terwujud. Semoga…
#Mari Sebarkan Kebaikan#
Paringin, 18 September 2018
2 komentar:
Guru sbg pendidik.. Pengajar.. Motivator.. Fasilitator. Pendmping..
makasih tambahannya...
Posting Komentar