MENYEBARLUASKAN KEBAIKAN

Web ini Kumpulan tulisan kajian keagamaan yang menarik berdasarkan Al Qur’an dan Hadits Nabi Saw. Selain tulisan, Web juga berisi berita menarik seputar Madrasah, Video Tiktok dan Youtube yang baik untuk ditonton. Ikuti terus kajiannya, jangan sampai terlewatkan. Baca semua tulisannya. Semoga mendapatkan kebaikan. Amin

Selasa, 18 September 2018

Menjadi Guru Profesional = Sejahtera

Sabtu, 16 September 2018, Radar Banjarmasin menurunkan artikel dalam kolum opini dengan judul “Wahai Guru, Siapakah Kita?” Yang di tulis oleh Miliyanti, S.Pd.I (Guru SDIT Ihsanul Amal Alabio, Kabupaten Hulu Sungai Utara). Pada bagian akhir tulisan, tertulis Wahai guru, siapakah kita? Menjadi seorang PNS untuk mencari materi bukanlah tujuan seorang guru. Mengajar, mendidik dan memimpin itulah tugas sebenarnya seorang guru. Maka dari itu berperanlah sesuai dengan peran yang memiliki tujuan yang lurus dan mulia. Guru harus membuang jauh-jauh niat utama hanya untuk sekadar memiliki materi. Niat yang baik dan dibarengi dengan keihklasan, serta kepribadian yang baik akan menjadikan kekuatan yang berimbas baik terhadap siswa. Maka kejayaan negara akan tercipta.

Dalam tulisan itu, disebutkan bahwa guru harus membuang jauh-jauh niat utama hanya sekadar memiliki materi. Memang, guru merupakan profesi yang sangat mulia. Akan tetapi, guru juga manusia yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab. Mereka memiliki keluarga, suami/isteri dan juga anak. Kebutuhan hidup mereka merupakan kewajiban dan tangggung jawab yang harus dipenuhi. Biaya hidup di zaman sekarang berbeda jauh dengan zaman dulu. Dulu guru diberi honor (gaji) ala kadarnya tidak masalah. Tidak diberi uang dan Cuma dikasih beras atau lauk-pauk pun tidak masalah. Bahkan ada guru yang mengajar tidak mendapatkan bayaran sama sekali. Tuh, dia berpikir masih ada penghasilan harian yang didapat dari hasil kebun atau sawah, sehingga cukup untuk biaya hidup diri dan keluarganya. Akan tetapi itu dulu. Sekarang sudah jauh berbeda dan bahkan sudah mencapai 1800. Tidak semua guru mempunyai sawah atau kebun. Walaupun ada, tidak semua bisa menggarapnya. Baik karena tidak punya keahlian ataupun tidak punya waktu untuk mengarapnya. Dewasa ini keperluan rumah tangga cukup besar. Belum biaya anak sekolah dan lain-lain. Hasil sawah dan ladang terkadang tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan hidup. Kita harus jujur, bahwa kebutuhan yang meningkat harus dibarengi dengan pendapatan yang cukup. Untuk itu, sangat wajar kalau profesi guru harus dihargai layaknya profesi yang lain. Kesejahteraan mereka harus benar-benar di penuhi dan mendapat jaminan.

Guru merupakan sosok yang digugu dan ditiru. Digugu artinya diindahkan atau dipercayai. Sedangkan ditiru adalah dicontoh atai diikuti. Guru adalah manusia yang berjuang secara terus-menerus untuk melepaskan manusia dari kegelapan. Dia menyingkirkan manusia dari kejumudan (kebekuan, kemandekan) pikiran. Dia berusaha membebaskan manusia dari kebodohan yang membuat hidup mereka jauh dari ajaran Tuhan.  Dia berikhtiar melepaskan manusia dari sifat-sifat buruk yang akan menjerumuskan manusia kepada perilaku yang menyimpang dari agamanya. Dia bekerja keras siang dan malam untuk memberikan yang terbaik bagi anak didiknya. Terkadang, dia mengorbankan hartanya, keluarganya dan bahkan juga nyawanya untuk kesuksesan dan keberhasilan murid-muridnya.

Dari gambaran itu, jelas bahwa sosok guru bukan hanya sekadar profesi yang mendatangkan uang sebagaimana lazimnya sebuah profesi lainnya. Bukan pula profesi yang dapat mendatangkan gemerlapnya dunia kepada yang melakoninya. Guru adalah profesi di mana seseorang menanamkan nilai-nilai kebajikan ke dalam jiwa manusia. Membentuk karakter dan kepribadian manusia. Dengan ketulusan dan keihklasannya dalam memberikan pengajaran dan pendidikan, akan terbentuk nantinya generasi yang unggul, cerdas dan bermartabat, serta memiliki akhlakul karimah (Budi pekerti mulia). Sehingga, seorang guru dituntut tidak hanya memiliki kecerdasan yang tinggi, juga memiliki akhlak yang baik. Sebab, apapun perilaku guru baik saat mengajar di sekolah maupun di rumah setelah tidak lagi mengajar akan menjadi panutan (contoh) bagi orang lain. Untuk itu, profesi guru harus dihargai dan dihormati. Guru merupakan sosok pahlawan walaupun tidak memiliki tanda jasa seperti pahlawan kemerdekaan. Mereka harus benar-benar diperhatikan kesejahteraannya.

Dewasa ini guru dituntut profesional dalam menjalankan tugasnya. Artinya, guru bekerja sesuai dengan bidang keahliannya, kemudian mendapat peghargaan (dalam hal ini bayaran atau imbalan uang) karena pekerjaannya itu. Sebagai bentuk apresiasi dari pekerjaan yang sudah dilakukannya. Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2015 tentang Guru dan Dosen disebutkan pada pasal 2 ayat 1 bahwa “Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Dalam pasal 2 ayat 1 itu jelas disebutkan bahwa guru merupakan tenaga profesional pada jenjang pendidikannya. Karena guru merupakan tenaga profesional, maka pada Pasal 14 ayat 1 disebutkan hak yang akan didapat guru karena profesinya itu. Hal ini dinyatakan pada ayat 1 bagian (a) yang menyebutkan bahwa “Guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.”

Lebih jauh lagi di atur dalam pasal 15 ayat 3 bahwa “Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.” Artinya, dimanapun guru itu mengajar, apakah di Lembaga Pendidikan milik Pemerintah (Negeri) ataupun di Lembaga Pendidikan milik masyarakat (Yayasan) harus mendapatkan bayaran yang layak sesuai dengan kebutuhan keuangan di Lembaga pendidikan itu. Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab untuk mensejahterakan guru. Pemeritah tidak harus mengangkat semua guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Akan tetapi, pemerintah harus berpikir dan berusaha untuk mensejahterakan guru. Beri gaji dan tunjangan yang layak. Kalau perlu beri juga mereka jaminan kesehatan dan perumahan. Kalau guru-guru di Indonesia sudah sejahtera, maka tugas pendidikan yang profesional akan terwujud. Guru tidak lagi stres memikirkan biaya hidup dan keluarganya. Dia bisa fokus mengajar dan mendidik untuk keberhasilan pendidikan di Indonesia. Sehingga tujuan pendidikan sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” bisa terwujud. Semoga…  


#Mari Sebarkan Kebaikan#
Paringin, 18 September 2018

2 komentar:

MiHo KaSya mengatakan...

Guru sbg pendidik.. Pengajar.. Motivator.. Fasilitator. Pendmping..

Masroliyan Nor, S.Pd.I., M.Pd mengatakan...

makasih tambahannya...

Popular