Masroliyan Nor mengatakan, dengan adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara maka format pembuatan SKP dan penilaiannya menjadi berubah. Kalau SKP periode tahun 2021 SKP dibagi menjadi dua periode, yakni Januari-Juni dan Juli-Desember. Sehingga pembuatan SKP pada tahun 2021 menjadi dua. Dengan adanya Peraturan baru ini, maka pembuatan SKP dikembalikan kepada aturan sebelumnya, yakni 1 (satu) kali saja dalam setahun.
“Dengan adanya perubahan format SKP, maka semua ASN Guru dan Tenaga Kependidikan MAN 3 Balangan yang berstatus PNS harus segera membuat SKP tahun 2022. Gunakan format yang paling terbaru yang sudah saya bagikan ini. Silahkan dipelajari dan diisi formatnya. Bagi yang belum atau tidak paham bisa ditanyakan,” imbau Masroliyan Nor ketika diwawancarai diruang kerjanya, Kamis (26/01/23).
Masroliyan Nor mengatakan SKP bagi ASN harus diselesaikan paling lambat petengahan bulan Februari 2023. Kepala Madrasah mengimbau kepada GTK agar jangan menunda-nunda pengerjaan SKP, karena mereka harus mendapatkan penilaian dari pejabat penilai yaitu Kasi Pendidikan Madrasah bagi golongan III/a dan III/b sedangkan atasan pejabatnya adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten. Kemudian golongan III/c dan III/d pejabat penilaianya adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan atasan pejabat penilainya adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan. Dan untuk pangkat IV/a sampai IV/c pejabat penilai dan atasan pejabat penilai adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
“Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa penilaian SKP berdasarkan pangkat dan golongannya. Kalau peraturan sebelumnya pejabat penilai cukup kepala madrasah, maka dalam peraturan yang baru ini pejabat penilainya bisa Kasi (III/a dan III/b), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten (III/c dan III/d), serta Kepala Wilayah Kantor Kemenag Provinsi (IV/a – IV/c). Oleh sebab itu, saya menghimbau kepada GTK di MAN 3 Balangan agar bergegas sesegera mungkin untuk membuat SKP ini, formatnya silakan sambil dipelajari terlebih dahulu. Jika sudah mengisi SKP, nanti akan kita kumpulkan sama-sama ke Kantor Kementerian Agama Balangan untuk mendapatkan penilaian,” tutur Masroliyan Nor.
Sementara itu salah seorang guru MAN 3 Balangan Ahmad Raji, S.Pd.I yang juga menjabat Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) Kurikulum menyatakan siap untuk membuat dan memperbaharui SKP yang baru. Target yang sudah ditetapkan harus selesai pada pertengahan bulan Februari akan tercapai. Apalagi aplikasi penilaian SKP sudah ada. Tinggal mengisi uraian tugas dan penilaiannya. Maka pembuatan SKP bisa cepat diselesaikan.
“Saya usahakan akan segera memperbaharui SKP saya sebelum pertengahan Februari tahun ini berakhir, agar bisa mendapatkan penilaian dari Kasi Penmad Kankemenag Balangan. kami berharap, semua PNS di MAN 3 Balangan bisa bekerjasama dalam pembuatan SKP terbaru ini. Sehingga pembuatannya mudah dan bisa diselesaikan sesuai target. Kami juga berharap bimbingan dan arahan dari Kepala Madrasah, agar semua PNS betul-betul membuat SKP sesuai dengan peraturan yang ada. Sehingga SKPnya benar dan tidak dikembalikan karena ada kesalahan format, isi dan nilainya,” harap Raji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar