MENYEBARLUASKAN KEBAIKAN

Web ini Kumpulan tulisan kajian keagamaan yang menarik berdasarkan Al Qur’an dan Hadits Nabi Saw. Selain tulisan, Web juga berisi berita menarik seputar Madrasah, Video Tiktok dan Youtube yang baik untuk ditonton. Ikuti terus kajiannya, jangan sampai terlewatkan. Baca semua tulisannya. Semoga mendapatkan kebaikan. Amin

Kamis, 25 Agustus 2022

Kepegawaian Kementerian Agama Balangan Berikan Bimbingan bagi MAN 3 Balangan

Lampihong (MAN 3 Balangan) – Sub Bagian Tata Usaha bagian Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan memberikan bimbingan bagi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Balangan, Kamis (25/08/22).

Tim Kemenag Balangan terdiri dari Adika Muhammad Nor, S.Sos yang memberikan arahan tentang pengisian Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) Versi 5, Rahmi Fadli, S.Sos yang memeriksa dan memberi arahan tentang tata persuratan di Kementerian Agama dengan mengacu pada PMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Kementerian Agama.

Kemudian Kamsinah, S.Th.I terkait tentang usul pangkat, Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan Mutasi guru atau staf. Ada juga Hartudin, SE terkait penggunaan Dipa dan Ahmad Ariadi, S.Sos sebagai sopir.

Kedatangan tim monitoring bidang kepegawaian itu disambut kepala Madrasah Masroliyan Nor, S.Pd.I, M.Pd dan Kepala Tata Usaha Hj. Muzainatul Fazriah, S.Ag serta semua ASN di MAN 3 Balangan.

Mewakili Tim, Adika Muhammad Nor mengatakan kedatangan tim kepegawaian pada Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan ini dalam rangka pembinaan terhadap ASN dan Tata persuratan di lingkungan kerja Kantor Kementerian Agama Balangan.

Selain Madrasah, Kantor Urusan Agama Kecamatan juga didatangi. Pembinaan yang dilakukan adalah pengisian simpeg 5 dan tata naskah dinas.

“Data Kepegawaian sekarang sudah online. Semua data dan kinerja ASN harus diisi dan terekam di simpeg versi 5. Sebab disitulah nanti, akan diukur kinerja ASN,” jelas Adika.

Sementara Rahmi Fadli, Sos lebih menyoroti tentang tata naskah dinas terutama bentuk persuratan. Rahmi Fadli mengatakan dalam PMA Nomor 9 Tahun 2016 itu sudah ada ketentuan tentang pembuatan surat dinas. Baik itu Kop surat, nomor, surat, lambing surat, hurufnya, jarak spasi, nama pejabat, serta ukuran kertas dan lainnya.

“Hendaknya TU mengikuti PMA nomor 9 Tahun 2016. Jangan membuat sendiri, akan tetapi patuhi ketentuan yang ada di PMA itu. Agar nantinya, jika ada pemeriksaan dari Inspektur Jenderal tidak ada kesalahan dan teguran terkait surat dinas,” tegasnya.

Kepala Madrasah Masroliyan Nor, S.Pd.I, M.Pd mengucapkan terima kasih kepada tim monitoring bidang kepegawaian Kantor kementerian Agama Kabupaten Balangan yang telah memberikan arahan dan bimbingan kepada ASN MAN 3 Balangan.

“Mudah-mudahan bimbingan ini terus berlanjut. Jika ada permasalahan, maka ASN MAN 3 Balangan akan bertanya atau berkonsultasi ke kantor Kememterian Agama Balanga,” tutup Masroliyan Nor.


Penulis : Arul
Foto : Elisa

Senin 29-08-2022 14:20:53 WITA

Tidak ada komentar:

Popular