MENYEBARLUASKAN KEBAIKAN

Web ini Kumpulan tulisan kajian keagamaan yang menarik berdasarkan Al Qur’an dan Hadits Nabi Saw. Selain tulisan, Web juga berisi berita menarik seputar Madrasah, Video Tiktok dan Youtube yang baik untuk ditonton. Ikuti terus kajiannya, jangan sampai terlewatkan. Baca semua tulisannya. Semoga mendapatkan kebaikan. Amin

Rabu, 28 Juli 2021

Patuhi Aturan

Saat ini Pandemi Covid-19 sudah memasuki tahun kedua. Bukannya melandai, pandemi covid justru mengalami kenaikan yang signifikan. Berbagai macam usaha untuk mengatasinya telah dilakukan pemerintah. Saat ini, ada beberapa daerah diberlakukan PPKM darurat (Level 4). Terutama daerah yang tingkat paparan covid yang banyak. Seperti daerah Jawa dan Bali. Di Kalimantan Selatan ada dua kota, yaitu Banjarmasin dan Banjarbaru, sedangkan daerah lainnya sudah dalam level 3. Artinya tinggal satu tingkat lagi mencapai level 4. Akibat adanya kenaikan level itu, maka pemerintah memberlakukan pengetatan terhadap aktivitas masyarakat. Sekolah dan kampus dilarang melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Kantor-kantor pemerintah, swasta dan BUMN memberlakukan Work From Home (WFH). Masyarakat dihimbau untuk memakai masker Ketika keluar rumah. Menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan dengan air yang mengalir, dan mengurangi mobilitas atau interaksi. 

Himbauan itu harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua lapisan masyarakat. Bahkan ketika, ada larangan sementara untuk tidak shalat jum’at dan shalat lima waktu berjamaah di masjid atau mushalla, juga harus ditaati. Apalagi sudah ada fatwa ulama yang membolehkan untuk tidak melaksanakan shalat jumat dan shalat berjamaah di masjid dan mushalla. Kalau tidak taat terhadap pemerintah dan ulama yang memiliki otoritas dalam menetapkan hukum, lantas siapa lagi yang harus ditaati. Masalah khilafiyah kalau perlu kita kesampingkan dulu untuk kemaslahatan bersama. Kalau khilafiyah diperdebatkan, maka perlu penjelasan yang panjang lebar dan waktu yang lama untuk meyakinkan masyarakat awam. Itu pun kalau perdebatan itu berujung ada kesimpulan yang bisa disepakati. Andaikan, antar kelompok masing-masing punya pendapat yang berbeda, maka masalah hukum itu tidak akan selesai. Justru akan berbuntut panjang dan saling menyalahkan bahkan bisa saling kafir-mengkafirkan. Akibatnya, tujuan utama untuk menanggulangi penyebaran virus corona ini tidak akan selesai. Bisa terus berlanjut tidak berujung. Korban akan terus bertambah banyak. Dan virus akan terus menyebar tidak bisa dihentikan lagi. Nauzdubillah… 

Virus corona yang sekarang lagi mewabah di seluruh dunia merupakan makhluk Allah Swt. Setiap virus yang ada memiliki mekanisme atau cara kerjanya masing-masing. Virus yang masuk ke dalam tubuh atau yang menempel di anggota tubuh seseorang belum tentu menjadi penyakit. Bisa saja virus yang masuk ke dalam tubuh itu sebagai antibodi atau untuk kekebalan tubuh. Seperti imunisasi terhadap bayi. Itu ‘virus’ yang dimasukkan kedalam tubuh dengan suntikan agar kelak bayi itu kebal terhadap serangan virus, seperti campak. Tapi sebagian besar, virus itu bisa mendatangkan bibit penyakit kepada manusia yang menerimanya. Virus ini sudah ada dari dulu. Ia tidak bisa dimusnahkan sampai akhir zaman. Ia akan selalu ada disetiap zamannya. Dengan bentuk dan fungsi yang lain. Virus diciptakan salah satunya untuk memberikan ‘penyakit’ kepada manusia. Untuk itu, ketika virus itu datang menyerang manusia, maka taatlah terhadap aturan untuk bisa melawannya agar ia tetap tahan terhadap virus itu. Dengan cara apa? 

Ketika dia memiliki ilmu dan kemampuan, maka dia bisa berusaha sendiri untuk melawannya. Bisa dengan meracik obat sendiri. Bisa dengan meminum tumbuhan antibodi. Bisa dengan olah raga. Bisa juga dengan menjaga kebersihan dirinya seperti mencuci tangan, mandi, menyemprot dengan cairan disinfiktan dan sebagainya. Jika ia tidak memiliki kemampuan itu, maka bisa melalui perantara orang lain, seperti bantuan dokter, perawat dan sebagainya. Ketika virus itu mulai mewabah, maka peran pemerintah untuk menanggulanginya. Bisa dengan Social Distancing, Psychal Distancing ataupun lockdown. Masyarakat disuruh beraktivitas di rumah masing-masing. Tidak boleh keluar rumah dan melakukan kontak fisik dengan orang lain. Setiap kerumunan massa ditiadakan. Termasuk ibadah ditempat suci masing-masing agama yang mendatangkan orang banyak dalam satu tempat juga ditiadakan. Ini berlaku bagi semua agama, bukan hanya Islam. Karena itu, larangan ini jangan dijadikan dasar mengecam pemerintah telah membatasi hak beribadah bagi pemeluknya. Semua lapisan masyarakat harus bisa mematuhinya. Sebab dengan cara itu, maka virus akan terputus penyebarannya. Semoga!


#Menyebarluaskan Kebaikan#
Paringin, 27 Juli 2021

Tidak ada komentar:

Popular