Dalam peraturan itu, disebutkan pada Bab II tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat di Pasal 2 disebutkan bahwa “Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, 1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember setiap tahun”.
Berdasarkan Pasal 2 itu, maka kenaikan pangkat PNS menjadi 12 kali dalam setahun. Artinya, PNS bisa mengajukan kenaikan pangkat setiap awal bulan setiap tahunnya.
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 ini akan berlaku terhitung 1 Oktober 2025 (Pasal 4). Dengan adanya peraturan baru ini, maka Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan 6 Periode kenaikan pangkat dalam setahun dinyatakan di cabut dan tidak berlaku lagi (Pasal 3).
Hal ini akan memudahkan bagi PNS untuk mengajukan kenaikan pangkatnya
kejenjang yang lebih tinggi sesuai dengan Angka Kredit yang dimiliki bagi jabatan
Fungsional dan sesuai jenjang waktu bagi jabatan struktural di lingkungan tempat
kerjanya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar