Terkait adanya kebijakan baru tentang perubahan kurikulum tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 347 Tahun 2022 madrasah sebagai Lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama juga akan memberlakukannya secara bertahap disetiap jenjang pendidikan. Mulai dari Raudhatul Athfal (RA) kelas B, Madrasah Ibtidaiyah (MI) kelas 1 dan IV, Madrasah Tsanawiyah (MTs) kelas VII, dan Madrasah Aliyah (MA) kelas X. Dalam implementasinya, tidak semua madrasah melaksanakan kurikulum merdeka itu. Madrasah yang menjadi percontohan (piloting) saja yang akan melaksanakannya, dan ajan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Dalam pelaksanaan kurikulum merdeka di madrasah, strategi penyelenggaraan pembelajarannya diberikan dua pilihan.
Pertama, Madrasah menerapkan kurikulum 2013, dengan Standar Isi, Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah.
Kedua, Madrasah menerapkan Kurikulum Merdeka dengan Standar Isi dan Capaian Pembelajaran yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah.
Madrasah yang menjadi piloting akan menerapkan kurikulum merdeka secara bertahap dengan mekanisme secara mandiri melakukan persiapan implementasi kurikulum merdeka. Madrasah kemudian menyusun dan mengembangkan kurikulum operasional tingkat satuan pendidikan sesuai visi, misi, tujuan, dan kekhasan madrasah. Selajutnya, Madrasah yang sudah siap menerapkan Kurikulum Merdeka mengajukan usulan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kemudian diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Dan akan ditetapkan sebagai madrasah piloting oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Bagi Madrasah yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka dapat memilih 2 (dua) pilihan.
Pertama, Menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka tanpa mengganti kurikulum satuan Pendidikan, misalnya menerapkan proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila sebagai ko-kurikuler atau ekstrakurikuler dengan konsekuensi menambah atau merelokasi jam pelajaran, menerapkan pembelajaran sesuai tahap capaian peserta didik atau pembelajaran terdiferensiasi;
Kedua, Menerapkan Kurikulum Merdeka dengan pengembangan berbagai perangkat ajar oleh satuan pendidikan.
Dengan adanya KMA 347 Tahun 2022 yang menjadi pedoman penerapan kurikulum merdeka di madrasah yang dilaksanakan dengan prinsip kemandirian, maka madrasah yang menjadi piloting akan siap menyongsong berlakunya kurikulum merdeka ditahun ajaran 2022/2023 ini.